Kamis, 05 Januari 2012

contoh ADART Ormas (Organisasi Masyarakat)


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI MASYARAKAT PERSADA
(PERSATUAN DA’I-DA’IAH)
Jl. KH.Sa’adullah km.1 Pakualam Pakuhaji Tangerang

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI MASYARAKAT PERSADA


 MUQADIMAH
“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan, menyeru pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104)




Persatuan da’i-da’iah (PERSADA) adalah merupakan organisasi dakwah yang berusaha mendekatkan dunia keagamaan didalam bermasyarakat sampai tidak ada jarak diantara keduanya. Dakwah intelektual dan sosial adalah inti dari dakwah Persada yang tidak dapat dipisahkan. Seorang aktivis persada harus senantiasa mengajak orang pada kebaikan serta mempunyai prestasi yang baik dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Anggaran Dasar Persada adalah konsepsi mendasar tentang eksistansi dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di organisasi Persada (Persatuan da’i-da’iah)



BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan da’i-da’iah, untuk selanjutnya disebut PERSADA
Pasal 2
Waktu
Organisasi Persada didirikan pada 12 April 2007 untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi PERSADA berkedudukan sebagai Lembaga dakwah kemasyarakatan. 
BAB II
ASAS, STATUS VISI DAN MISI

Pasal 4
Asas
Organisasi PERSADA berasaskan Al-quran dan hadits,Pancasila serta UUD 1945
Pasal 5
Status
Organisasi PERSADA berstatus sebagai lembaga dakwah kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang keagamaan dan dapat bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah.
Pasal 6
Visi
ORGANISASI PERSADA mempunyai visi mewujudkan masyarakat Menjadikan nilai-nilai islam sebagai bagian terpenting dalam menciptakan keselarasan , keserasian dan keseimbangan pembangunan masyarakat dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara. 



Pasal 7
Misi
a)    Mengajak kepada semua pihak untuk turut serta menegakkan nilai-nilai islam dalam prilaku dan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
b)   Turut serta dalam berbagai upaya bersama pihak lain dalam rangka pembangunan masyarakat islam,baik secara fisik maupun non fisik.
c)    Mengambil bagian dalam upaya menentukan kebijakan pembangunan masyarakat dalam konteks islam yang sesuai dengan Al-Quran dan hadits.
d)   Berperan aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan keagamaaan,baik dalam hal syi;ar islam maupun pengembangan sumber daya umat islam khisisnya di propinsi banten.
BAB III
LAMBANG

Pasal 8
Lambang ORGANISASI PERSADA
1. Lambang ORGANISASI PERSADA berlambangkan tangan yang berjabatan, di atasnya terdapat bintang kecil dan mesjid serta garis lingkar berupa dua buah bulan sabit yang mengikat, yang dibawahnya bertuliskan  “PERSADA”
2. Hal-hal yang berkenaan dengan lambang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
FUNGSI

Pasal 9
Fungsi Lembaga
Fungsi ORGANISASI PERSADA dalam dakwahnya adalah sebagai organisasi keagamaan social dan kemasyarakatan.  




Pasal 10
FUNGSI OPERASIONAL
ORGANISASI PERSADA dalam operasionalnya menjalankan fungsi pergerakan, pengabdian , pembinaan, pengkajian dan pelayanan.
1. Fungsi pergerakan merupakan fungsi ORGANISASI PERSADA dalam menterjemehkan dakwah sebagai sebuah perjuangan mentranformasikan nilai-nilai Islam di masyarakat.
2. Fungsi sebagai pengabdian adalah melaksanakan transformasi nilai-nilai dalam Islam di masyarakat.
3. Fungsi pengkaderan merupakan fungsi ORGANISASI PERSADA dalam mencetak kader Islami untuk mengemban visi dan misi ORGANISASI PERSADA yang meliputi pembekalan dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota PERSADA.
4. Fungsi Pembinaan merupakan fungsi ORGANISASI PERSADA dalam meningkatkan kualitas sumber daya insani meliputi aspek fikriah, ruhiyah, jasadiyah dan skill manajerial.
5. Fungsi Pengkajian merupakan fungsi ORGANISASI PERSADA dalam memaknai hikmah, melakukan pembelajaran dan mengambil sikap terhadap fenomena-fenomena yang yang berkembang dalam masyarakat serta keterkaitannya dalam arah gerak dakwah khususnya dalam menangkal tumbuh dan berkembangnya aliran sesat.
6. Fungsi Pelayanan merupakan fungsi ORGANISASI PERSADA dalam memberikan pelayanan kepada umat sebagai penterjemah Islam yang rohmatan lil’alamin
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota ORGANISASI PERSADA adalah para asatidz dan simpatisan masyarakat yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan ORGANISASI PERSADA.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan akan dijelaskan dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI
MUSYAWARAH

Pasal 12
Jenis Musyawarah
Jenis Musyawarah dalam ORGANISASI PERSADA terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Pengurus
3. Musyawarah Istimewa
Pasal 13
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di ORGANISASI PERSADA yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
Pasal 14
Musyawarah Pengurus
Musyawarah Pengurus merupakan forum pengambilan keputusan yang terkait dengan operasional ORGANISASI PERSADA beserta peserta.

Pasal 15
Musyawarah Istimewa
Musyawarah Istimewa merupakan musyawarah yang diadakan oleh pengurus ORGANISASI PERSADA bila ada situasi darurat atau memaksa dan dianggap perlu.

BAB VII
STRUKTUR UMUM

Pasal 17
Struktur Umum
Struktur Umum ORGANISASI PERSADA terdiri dari :
1. Pembina dan Penasehat
2. Ketua Umum
3. PH (Pengurus Harian) 
BAB VIII
TATA URUTAN ATURAN KEORGANISASIAN
Pasal 18
Tata Urutan Aturan Keorganisasian
Tata urutan keorganisasian :
1. Musyawarah Besar
2. Anggaran Dasar
3. Anggaran Rumah Tangga
4. Ketetapan Pengurus
5. Keputusan Ketua I
6. Aturan lain-lain
BAB IX
KEUANGAN

Pasal 19
Sumber-Sumber Keuangan
Keuangan ORGANISASI PERSADA bersumber dari :
1. Swadaya
2. Infaq dan sumbangan serta usaha lain yang halal, syah dan thoyyibah..

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan oleh musyawarah besar ORGANISASI PERSADA 
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran ORGANISASI PERSADA hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.

BAB XII
PERATURAN

Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PERSADA
BAB XIII
PENUTUP

Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku setelah ditetapkan di dalam Musyawarah Besar.












ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PERSADA
(PERSATUAN DA’I-DA’IAH)
MUQADIMAH

“ Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“ Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“ Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan – akan seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh ”
( QS. AshShof : 4 )
Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PERSADA adalah sebuah aturan yang menerjemahkan Anggaran Dasar ORGANISASI PERSADA Dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di ORGANISASI PERSADA.
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pembina dan Penasehat
Pembina dan Penasehat adalah orang yang dapat dipinta dan memberikan kontribusi pemikirannya untuk Perkembangan dan kemajuan PERSADA 






Pasal 2
Ketua Umum
1.Sebagai Pimpinan tertinggi dalam ORGANISASI PERSADA
2.Berwenang dan bertindak atas nama organisasi baik kedalam maupun keluar
3.Menentukan kebijakan PERSADA secara umum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 
4.Berwenang dalam hal penggantian pengurus dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi PERSADA berdasarkan musyawarah dan obyektifitas permasalahan.
Pasal 3
Pengurus Harian
Seluruh anggota ORGANISASI PERSADA yang tertulis didalam struktur kepengurusan.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4
Hak

Tiap – tiap anggota mempunyai hak :
1. Seluruh anggota mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak mendapat perlakuan yang sama dan proposional sesuai sifat keanggotaannya sebagai anggota aktif.
2. Seluruh anggota ORGANISASI PERSADA dapat menjadi anggota UKM lain atau organisasi lain yang tidak bertentangan dengan Syariat Islam dengan tetap memprioritaskan amanah yang diembannya di ORGANISASI PERSADA

Pasal 5
Kewajiban
Tiap – tiap anggota berkewajiban :
1. Mentaati Allah SWT dan Rasulullah SAW           
2. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh
    ORGANISASI PERSADA
3. Mengikuti jenjang kaderisasi di ORGANISASI PERSADA.
4. Bepartisipasi aktif dan bekreasi dalam aktifitas organisasi.
5. Menjaga nama baik ORGANISASI PERSADA dan setia terhadap oganisasi.
BAB III
SANKSI DAN PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN AKTIF
Pasal 6
Sanksi Keanggotaan
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga organisasi.
2. Mencemarkan nama baik ORGANISASI PERSADA

Pasal 7
Mekanisme Sanksi Anggota
Sanksi dapat dijatuhkan dalam bentuk :
1. Peringatan secara lisan oleh pengurus harian dan Pembina ORGANISASI PERSADA
2. Peringatan tertulis oleh pengurus harian sebanyak tiga kali.
3. Pembekuan hak sebagai anggota oleh pengurus harian setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan.
4. Pencabutan status keanggotaan oleh pengurus harian.

Pasal 8
Pencabutan Status Keanggotaan
Setiap anggota secara otomatis gugur status keanggotaannya apabila :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri dengan permohonan secara tetulis dan disetujui oleh pengurus harian.
3. Keluar dari agama Islam.
4. Telah dicabut status keanggotaannya melalui musyawarah Pengurus Harian.










BAB IV
LAMBANG
Pasal 9
Arti Lambang
Arti lambang ORGANISASI PERSADA adalah :
1. MASJID
Masjid melambangkan persatuan dan kesatuan umat Islam

2. BINTANG KECIL
Bintang diatas bermakna ORGANISASI PERSADA memiliki cita-cita yang luhur

3. BULAN SABIT
Dua buah Bulan sabit bermakna ORGANISASI PERSADA berusaha memberikan cahaya yang membawa kepada kebajikan

4. TULISAN PERSADA
Tulisan PERSADA merupakan nama organisasi keagamaan di lingkungan masyarakat.

Pasal 10
Musyawarah Besar
1. Musyawarah besar adalah forum pengambilan keputusaan tertinggi di ORGANISASI PERSADA yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan
2. Penjelasan selanjutnya diatur dalam bab VI tentang Musyawarah Besar pasal 25

Pasal 11
Dewan Pembina Organisasi
1.DPO terdiri dari Penasehat, Pembina
2.Penasehat organisasi adalah TOKOH MASYARAKAT, Pembina organisasi adalah Pembimbing Teknis ORGANISASI PERSADA.
3.Penasehat mempunyai wewenang untuk memberikan saran, usul, pendapat bagi kelangsungan dakwah yang diemban oleh organisasi sesuai syariat islam.
4.Pembina bertugas membimbing dan mengarahkan pengurus dalam melaksanakan amanah organisasi
5. DPO tidak berhak membuat kebijakan intern Organisasi.
Pasal 12
Pengurus Harian
1. Pengurus Harian adalah pengurus yang berfungsi sebagai koordinator program kerja ORGANISASI PERSADA dan bertanggung jawab dalam kegiatan keseharian atau rutinitas ORGANISASI PERSADA.
2. Masa jabatan Pengurus Harian ORGANISASI PERSADA adalah satu periode ( 5 tahun ) serta dapat dipilih kembali kecuali ketua I dengan persetujuan Musyawarah Besar.
3. Susunan Pengurus Harian sekurang – kurangnya terdiri atas ketua I dan ketua II, seketaris, bendahara, ketua bidang.
4. Syarat menjadi Pengurus Harian :
a. Anggota Aktif ORGANISASI PERSADA
b. Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap dakwah Islam
c. Menunjukkan prestasi serta kesungguhan untuk aktif
d. Dapat membaca Al – Qur’an

5. Tugas Pengurus Harian
a. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PERSADA
b. Melaksanakan program kerja ORGANISASI PERSADA

6. Hak dan Wewenang Pengurus Harian
a. Mendengar dan memperhatikan saran, usul dari DPO baik dari seluruh anggota
b. Menjalin hubungan keorganisasian dan kerja sama di dalam dan di luar Organisasi yang sesuai dengan syariat Islam

7. Pemberhentian Pengurus Harian dapat dilakukan apabila melanggar AD/ART
Apabila pengurus harian tidak menjalankan tugasnya akan diselesaikan di tingkat Pengurus Harian.






Pasal 13
Ketua I
1.Penanggung jawab umum atas jalannya oganisasi ORGANISASI PERSADA
2.Koordinator umum semua bidang yang ada.
3.Melaporkan seluruh kegiatan yang ada di ORGANISASI PERSADA pada saat Mubes.
4.Bersama ketua II menentukan kebijakan dan arahan umum pelaksanaan hasil Mubes.
5.Bersama ketua II mengawasi dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumber daya yang ada.
6.Bersama ketua II melakukan koordinasi dengan lembaga dakwah ekstra kampus serta ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan.

Pasal 14
Ketua II
1.Koordinator umum seluruh kegiatan ikhwan
2.Membantu ketua I dalam mengawasi dan mengarahkan gerak organisasi termasuk sumberdaya yang ada
3.Membantu ketua I dalam melakukan koordinasi dalam lembaga dakwah diluar kampus serta ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan.

Pasal 15
Sekertaris
1. Membantu ketua mengkoordinasi aktifitas internal organisasi.
2. Menentukan kebijakan terkait dengn administrasi dan kesekretariatan guna lancarnya organisasi.
3. Membantu ketua I dalam menentukan kebijakan organisasi dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan.
4. Melakukan kegiatan yang terkait dengan data dan informasi, administrasi dan kesekretariatan.









Pasal 16
Bendahara
1. Bendahara menentukan dan menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan dan pengeluaran keuangan organisasi ORGANISASI PERSADA.
2. Bendahara menyusun / membuat laporan umum mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan ORGANISASI PERSADA.
3. Bendahara mengelola keuangan ORGANISASI PERSADA
4. Apabila bendahara berhalangan / tidak aktif ,maka wewenang dan tanggung jawabnya dilimpahkan kepada orang yang ditunjuk oleh bendahara dan disepakati oleh PH.
Pasal 17
Bidang Kaderisasi
1. Melakukan aktifitas perekrutan , pembinaan dan pejagaan kader.
2. Membentuk basis masa yang solid dan siap menjaga eksistensi dakwah.
3. Melakukan pola kaderisasi yang sudah disusun dan dibuat dalam rangka regenerasi kepengurusan.

Pasal 18
Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL)
1. Melakukan sosialisasi kepada masarakat baik dalam maupun luar Organisasi dalam rangka tercapainya dukungan pencapaian tujuan ORGANISASI PERSADA.
2. Berperan aktif menjalin hubungan antara anggota dan  masyakat umum
3. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang membawa kemanfaatan bagi perkembangan dakwah di masyarakat luas.

Pasal 19
Bidang Ekonomi dan Koperasi
1. Usaha mengelola dan mengembangkan keuangan organisasi.
2. Menumbuhkan dan meningkatkan jiwa kewirausahaan kader.
3. Bekerjasama dengan lembaga lain dalam mengembangkan dan jiwa kewirausahaan.




Pasal 20
Bidang Komunikasi Umat
1. Memotifasi anggota dan kader dalam mengaktualisasi nilai – nilai Islam dalam kehidupan sehari – hari.
2. Menyebarkan dan mengembangkan nilai – nilai Islam di lingkungan Organisasi
3. Menggali, mengembangkan dan meningkatkan kualitas kader sesuai yang dimiliki
4. Mengelola aspirasi dan seni dalam dakwah

Pasal 21
Bidang Keorganisasian
1.Menentukan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang hubungan antar  
   organisasi
2.Merencanakan dan mengakomodir pelaksanaan aktifitas yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasal 22
Bidang Pemberdayaan Perempuan
1.Merencanakan dan mengakomodir pelaksanaan aktifitas yang berkaitan dengan bidangnya.
2.Bertanggung jawab atas pelaksanan programkerja dibidangnya.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 23
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali ( 1 tahun ) kepengurusan yang dilaksanakan pada masa akhir jabatan dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota aktif ORGANISASI PERSADA dan keputusan dianggap sah apabila disetujui dua pertiga dari yang hadir.
2. Musyawarah Besar bertugas :
a. Menetapkan tata tertib Musyawarah Besar
b. Menetapkan AD / ART
c. Meneetapkan pemilihan, pengangkatan dan pengambilan sumpah ketua I ORGANISASI PERSADA
d. Menetukan tata tertib tim formatur
3. Musyawarah Besar berwenang :
a. Mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus.
b. Mencabut keputusan – keputusan dan musker sebelumnya bila dianggap perlu.
c. Menentukan peraturan atau ketentuan baru yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan AD / ART
d. Menetapkan dn menetapkan hasil – hasil sidang dalam Musyawarah Besar

4. Untuk mempersiapkan Musyawarah Besar sebelumnya dibentuk Majelis Pra Musyawarah bersama yang tediri atas panitia pengarah dan BP (Badan Pekerja) yang dibentuk pengurus harian 
Pasal 24
Musyawarah Pengurus
1. Musyawarah pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengrus tertentu untuk membahas pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang muncul sesuai amanah yang diemban oleh pengrurus yang bersangkutan.
2. Musyawaah pengurus terdiri dari :
a. Musyawarah Pengurus Harian
b. Musyawarah bidang / unit
c. Musyawarah kerja.

3. A. Musyawarah pengurus harian
a. Musyawarah pengurus harian adalah musyawarah yang dihadiri pengurus ORGANISASI PERSADA yang diadakan minimal dua bulan sekali yang berfungsi untuk mengevaluasi, membahas pelaksanaan program kerja dua bulan sebelumnya, menyelesaikan persoalan – persoalan yang sangat mendesak dan pengambilan kebijakan.
b. Musyawaah pengurus harian dipimpin oleh ketua ORGANISASI PERSADA atau yang ditunjuk oleh ketua ORGANISASI PERSADA.
c. Wewenang pengurus harian adalah :
    • Menentukan kebijakan pengurus harian.
    • Meninjau, membatalkan, dan menyempurnakan keputusan musyawaah pengurus harian sebelumnya.
§ Musyawarah pengurus harian dihadiri oleh pengurus harian


B. Musyawarah Bidang / Unit.
a. Musyawarah bidang atau unit merupakan forum koordinasi, konsolidasi, dan evaluasi program kerja serta meupakan forum silaturrohim pengurus bidang atau unit.
b. Musyawarah bidang dipimpin oleh ketua bidang atau yang ditunjuk oleh ketua ORGANISASI PERSADA
c. Musyawarah bidang dihadiri oleh pengurus bidang dan dapat mengundang pribadi pengurus harian dan lainnya.
d. Musyawarah bidang sekurang – kurangnya dilakukan sekali dalam dua pekan.

C. Musyawarah Kerja
a. Musyawah kerja diselengarakan sekurang – kurangnya dalam satu kali kepengurusan.
b. Musyawarah kerja dilaksanakan oleh pengurus dan dihadiri oleh undangan lain yang ditentukan oleh pengurus dan musyawarah kerja berikutnya dihadiri oleh pengurus lenngkap dan undangan lainnya.
c. Musyawarah kerja dihadiri oleh anggota ORGANISASI PERSADA dan dipimpin oleh ketua ORGANISASI PERSADA atau yang ditunjuk.
d. Agenda musyawarah kerja adalah :
1) Membahas dan memahami hasil musyawarah besar
2) Menyusun dan menetapkan kebijaksanaan umum
3) Menyusun dan menetapkan program kerja.

Pasal 25
Musyawarah Istimewa
1. Musyawaah Istimewa dihadiri oleh anggota ORGANISASI PERSADA yang diundang secara sah.
2. Musyawaah istimewa dipimpin oleh ketua ORGANISASI PERSADA atau yang ditunjuk oleh pengurus harian.
3. Musyawarah istimewa memiliki kekuatan putusan setara dengan Mubes.




BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaan Rumah Tangga dilakukan oleh Mubes dengan mengacu pada hasil kerja Dewan Syuro.
2. Keputusan sekuang – kurangnya disetujui oleh dua pertiga anggota Mubes yang hadir.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Tim Formatur
Tim Formatur adalah tim yang terdiri dari ketua terpilih bersama mantan pengurus membentuk dan menentukan pengurus peiode berikutnya.
Pasal 28
Aturan Tambahan
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD / ART ini setelah ditetapkan dan diumumkan.
BAB IX
PENUTUP

Pasal 29
Penutup
Hal – hal yang belum diatur dalam AD / ART ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan tesendiri yang tidak betentangan dengan AD / ART organisasi ORGANISASI PERSADA.
Ditetapkan : Di Pakuhaji
Pada tanggal : 27 Desember 2011

Mengetahui,
Pembina Barhum H.S.

 PIMPINAN PUSAT
PERSATUAN DA’I  DA’IAH
(P E R S A D A)

STRUKTUR KEPENGURUSAN

PEMBINA                    :I.Barhum .HS. S.i.p
                                      :II.Tubagus Muhammad Solehudin
PENASEHAT               :KH.Abd.Halim

KETUA UMUM                                       :Ust. Hasan Basri
WAKIL KETUA                                       :M. Idris Efendi S.Pd

SEKRETARIS UMUM                            :Ust.Suparman
WAKIL SEKRETARIS                            :Ust.Encep Saefullah

BENDAHARA UMUM                            :Ust.Ahmad  Nasruddin
WAKIL BENDAHARA UMUM              :Ust.Ade Supriadi